
ABC yang disebut Marsda Agung Handoko adalah Letkol Arif Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI. 'Profit sharing' itu diserahkan pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Duit itu diduga berkaitan dengan pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan.
"ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400.000,00 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL, yang sepengakuan ABC uang itu adalah uang dari hasil 'profit sharing' atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Agung Handoko.
ABC mengaku kepada Puspom TNI, tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Arif Budi Cahyanto atau ABC bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. ABC juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang 'dana komando' dari pihak swasta.
"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," kata dia.
Puspom TNI menetapkan Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol HArif Budi Cahyanto sebagai tersangka. Mereka telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. ( Red )