
Kejadian bermula atas Laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dikutip dari Media Aktual Online pada Minggu (30/07/2023)
Kejari Humbahas dan Kejari Taput lakukan OTT di SMK dengan barang bukti ( barbut ) uang dalam amplop Rp.5.juta.
Saat ini Oknum Wartawan sudah diserahkan ke Polres Humbahas untuk Proses secara Hukum.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lamhot angkat bicara menanggapi hal itu, dimana berita viral menunjukkan Kemitraan Kejari dengan Media terkikis sudah.
Selayaknya lanjut Lamhot, tidak guna Kemitraan tersebut, bukan membela yang salah, silahkan di Proses secara hukum.
Tetapi jika dua Kejari menganggap Mitra dengan LSM dan Pers setidaknya dilakukan Restoratif Justice (Sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan). ujarnya Lamhot dengan tegas.
Kenapa? untuk menepis anggapan negatif yang beredar, bukan malah di besar-besarkan. katanya.
Kita minta Kejari Humbahas dan Kejari Taput, untuk memproses Oknum Kepala sekolah SMK, jangan tebang pilih.
Menurut hemat kami Pemberi dan Penerima wajib di Proses Hukum agar Adil. jelasnya.
"Tetapi jika kedua Kejari tidak memproses Oknum kepala SMK, maka wajar di pertanyakan letak keadilan". imbuhnya.
Tidak mungkin Oknum Wartawan/LSM dan Kepala Sekolah ketemu di satu Ruangan jika tidak ada kesepakatan dalam Praktik “Pemerasan” tersebut, Pungkasnya. (Dep)