Iklan

terkini

Richard William Sebut Ideologi Korupsi Telah Menguasai Negara Indonesia

Redaksi Gapta Cyber
7/25/25, 00:58 WIB Viewer Today Last Updated 2025-07-24T17:58:25Z


Jakarta, gaptacyber.com - Sebagaimana disampaikan oleh Richard William Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Advokasi Pengacara Tanah Air (Pengacara GAPTA) dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) yang juga Pengacara dan Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), dalam Perss Release Kamis tanggal 24 Juli 2025.


Richard menyebut, sejarah paling kelam di Indonesia telah terjadi. Dugaan Penghianatan terhadap Negara oleh Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tampak nyata dipertontonkan ke Publik, dengan cara membiarkan Ideologi Korupsi menguasai Negara.





Berawal pada waktu itu Tahun 1976 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. OEMAR SENO ADJI, S.H., menerima Laporan tentang gugatan ke beberapa Pengadilan yang ditujukan terhadap Pemerintah cq. Pengadilan, pula terhadap Hakim dalam melaksanakan tugas peradilannya bahkan terhadap Mahkamah Agung.


Tujuan dari Mahkamah Agung ingin melindungi Para Hakim yang ber-SDM rendah, dan tidak Profesional, yang sering melakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan cara :


Pertama-tama Mahkamah Agung membuat Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1976 tertanggal 16 Desember 1976, yang ditujukan kepada : 1. Semua Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi, 2. Semua Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia.



Kedua Mahkamah Agung membuat kewenangan membatalkan Undang Undang dan membuat Undang Undang sendiri tanpa melalui mekanisme judicial review sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 “Mahkamah Konstitusi  berwenang mengadili  pada tingkat  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat  final untuk  menguji undang­undang terhadap Undang­Undang Dasar”, Juncto. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.


Ketiga Mahkamah Agung menempatkan diri kedudukannya lebih tinggi dari pada Presiden dan DPR dalam membuat dan merumuskan Peraturan dan Per-Undang Undangan dengan cara :


Mahkamah Agung menanamkan Ideologi Korupsi kepada Para Hakim dan Penyelenggara Negara dengan cara tidak melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 dan Konstitusi.


Mahkamah Agung telah memberikan kewenangan penuh kepada Para Hakim dan Penyelenggara Negara untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan Undang Undang Dasar dan Konstitusi dalam melaksanakan tahapan hukum di Peradilan.


Mahkamah Agung memberikan perlindungan penuh terhadap terjadinya Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi dan Kolusi dalam tahapan proses hukum di peradilan kepada Para Hakim dan Penyelenggara Negara ujar Richard.




Dampak nyata :

Hakim Mahkamah Agung membatalkan Undang Undang Dasar 1945, dan membuat Undang Undang sendiri.

 
Hakim Mahkamah Agung tidak melaksanakan mekanisme judicial review sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 “Mahkamah Konstitusi  berwenang mengadili  pada tingkat  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat  final untuk  menguji undang­undang terhadap Undang­Undang Dasar”, Juncto. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”; 


Hakim Mahkamah Agung sengaja menyesatkan Para Penerima Bantuan Hukum dan Para Pemberi Pantuan Hukum seperti Ormas, LSM, Paralegal, Dosen dan Mahasiwa Hukum.


Hakim berupaya kepada Para Penerima Bantuan Hukum dan Para Pemberi Bantuan Hukum seperti Ormas, LSM, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Hukum supaya ber-Ideologi Korupsi.


Dan Mahkamah Agung agar bisa terus menjual Pasal 4 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai sarana ladang Korupsi dan menanamkan Ideologi Korupsi di Indonesia.


Parahnya lagi, diduga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, berencana menyusupkan Pasal dalam Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana, tentang upaya perlindungan bagi Koruptor, dan juga menaikkan Gaji Hakim hingga 280% tutup Richard#Red.GC.COM.




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Richard William Sebut Ideologi Korupsi Telah Menguasai Negara Indonesia

Terkini

Iklan