Iklan

terkini

Desa SM Nyatakan Perlawan Hukum Terhadap Desa BA Atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/20/23, 22:14 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-20T15:14:28Z

SAMPIT, GAPTACYBER.com - Desa Sumber Makmur tak Gentar dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dimana Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit, melalui Kuasa Hukum Desa Sumber Makmur Kantor Hukum Egar Mahesa & Partners yang diwakili oleh Bung Egar sapaan akrabnya telah melakukan Upaya Kasasi dimana dibuktikan adanya akta dan penyerahan Memori Kasasi atas Putusan PT Palangkaraya yang diputus tanggal 02 agustus 2023 kemarin, Kuasa Hukum Desa Sumber Makmur menilai Peta jadi dasar Desa Bandar Agung adalah Peta Yang Cacat Hukum karena telah melanggar Kesepakatan Kedua desa dan Kedua Koperasi Unit Desa sebelumnya, Ungkap Bung Egar semestinya dibatalkan dulu Kesepakatan kedua Belah pihak baru ajukan permohonan delinasi apalagi pada saat delinasi pihak Desa Sumber Makmur sudah sampaikan kepada tim dari Kabupaten bahwa ada Kesepakatan kedua desa dan Koperasi Unut Desa nya sebelumnya ini semestinya ditindakanjuti bukan sepihak menerbitkan peta delinasi yang seakan menjadi objek hukum berpotensi menciptakan konflik di masyarakat, Bung Egar Ungkan setelah meneliti proses penerbitan Peta Delinasi banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dimana dapat diliat dari kepentingan sepihak desa Bandar Agung.


Selanjutnya dengan Angin sepoi-sepoi Pasha bahwa Desa Bandar Agung dan Koperasi Unit Desa nya untuk melakukan Perlawanan atas Gugatan Desa Sumber Makmur telah menggunakan Dana Koperasi yang nilainnya fantastis ratusan juta yang juga dikeluhkan anggota Koperasi Desa Bandar Agung karena pemotongan dan penggunaan dana Anggota tersebut Tanpa ada rapat persetujuan Anggota Koperasi nya sehingga Ketua Koperasi Desa Bandar Agung sulistyo tidak dapat mempertanggungjawabkan terhadap anggota yang merasa dirugikan yang juga merupakan clien dari Pusbakum Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia, yah upaya hukum dimana clien kami anggota koperasi Bandar Agung telah melaporkan Ke Pihak Berwajib baik Polda Kalimantan tengah maupun Polres Kotawaringin timur, kalau saya melihat secara data tindakan Ketua Koperasi Desa Bandar Agung yang bersama Kades Desa Bandar Agung dengan menggunakan Uang Anggota KUD Tanpa melalui Musyawarah kesepakatan Anggota itu sudah merupakan tindakan pidana bisa saja masuk kategori Pasal 378 Jo 372 atau Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Karyadi dan Harijoto secara tegas mempertanyakan penggunaan dana Anggota Koperasi Bandar Agung yang dipotong dengan alasan Ketua Koperasi dipinjamkan ke Kades Bandar Agung untuk bayar Perkara atas Gugatan Desa Sumber Makmur dengan nilai fantastis bisa saja disalahgunakan sehingga merugikan anggota Koperasi Desa Bandar Angung demikian juga Koperasi Unit Desa dan Desa Sumber Makmur dimana dengan putusan yang aneh dan terkesan dipaksakan dengan dikabulnnya gugatan rekonvensi tergugat namun tidak memiliki kekuatan eksekusi sehingga kalau dalam pandangan hukum biasa disebut putusan mandul.


Bung Egar juga akan menggugat Badab Pertanahan Negara Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara untuk Pembatalan Penerbitan Peta Delinasi Versi yang ditanda tangani Oleh Diana karena prosesi penerbitan Peta delinasi ditemukan beberapa yang janggal serta berpotensi pemalsuan tanda tangan yang bisa juga dilaporkan secara pidana, kami sebagai Kuasa Hukum Desa Sumber Makmur hanya mau memberikan efek jera terhadap oknum-oknum bermain-main terhadap hukum administrasi, bisa saja ada cela pidana apalagi terkesan peta tersebut dipaksakan demi kepentingan Desa tertentu yang berpotensi merugikan desa lainnya apalagi pemilik Hak Guna Usaha.


Sebelum menjadi sengketa di Pengadilan Tinggu Usaha Negara saya sarankan Peta yang dilegalisasi Diana tersebut alangkah baiknya dibatalkan olehnya sebelum menjadi objek sengketa karena jika nanti jadi objek sengketa dan dibatalkan demi hukum siapa saja yang terlibat dalam penerbitan Peta Delinasi tersebut akan kami laporkan pidana di Mabes Polri, agar jangan ada spekulasi hukum yang dipermainkan, ungkap Advokat berdarah Makasar tersebut, kita tegakkan hukum demi terciptanya ketentraman dimasyarakat stop Mafia tanah karna cara dan praktik mafia tanah itu sangat banyak dan unik bahkan secara terang-terangan melegalkan seakan-akan itu produk hukum yang resmi tapi jika ada prosesnya yang terkesan dimanipulasi yah itulah yang berpotensi jadi Tindak Pidana nantinya.  (Eka Sinta)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Desa SM Nyatakan Perlawan Hukum Terhadap Desa BA Atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Terkini

Iklan