Iklan

terkini

Lagi, Polres Karawang Ringkus Dua Pelaku Truk Modifikasi BBM Bersubsidi

Staff Redaksi GAPTA Cyber
8/19/23, 21:31 WIB Viewer Today Last Updated 2023-08-19T14:31:17Z

KARAWANG, GAPTACYBER.com - Nasib naas menimpa sopir dan kenek truk pembawa BBM bersubsidi pasalnya Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi solar.


Para pelaku ini memodifikasi kendaraan truk untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar dan menimbunnya.


"Kami amankan dua pelaku berinsial AS (42) alamat Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Kedua IS (35) beralamat di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastommy saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Mapolres Karawang pada Sabtu (19/8/2023).


Arief menjelaskan, kedua pelaku merupakan sopir dan kenek dari kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi B 9879 FCC yang sudah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU.


Kendaraan truk itu didalamnya ada tangki untuk memuat solar subsidi pemerintah kurang lebih 3.000 liter.


Solar itu juga dibawa ke tempat gudang sebelum dijual ke seseorang.


 "Tapi itu masih kami dalami, termasuk kejar satu DPO yaitu SB (31) alamat di Kecamatan Kotabaru, Karawang. SB ini selalu pendana dan juga selaku pemilik dari solar BBM ini," beber dia.


Ia mengatakan, kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres.


Bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah.


Kemudian Tim Sanggabuana Polres Karawang menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi SPBU sebagaimana yang di informasikan.


”Memang benar didapati sebuah Truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, tepat kami amankan di Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari, Karawang,” ujarnya.


Kedua tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


"Kami juga masih mendalami solar ini dijual kemana dan penampung atau pembelinya siapa," tutupnya. (Fuljo)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Polres Karawang Ringkus Dua Pelaku Truk Modifikasi BBM Bersubsidi

Terkini

Iklan