![]() |
Kanisius Ama Katan Huler, S.H., Pengacara GAPTA saat di PTSP Kejagung RI |
Jakarta - gaptacyber.com - Kanisius Ama Katan Huler, S.H., atau yang lebih dikenal Huler dari Firma Hukum Richard William And Partner selaku salah satu Kuasa Hukum Hengky Setiawan, Resmi menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Korporasi dan TPPU atas Dana Penyertaan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang merugikan keuangan negara lebih dari 1,4 Triliun Rupiah ke Jaksa Agung pada hari Jum"at tanggal 19 Juni 2026.
Huler menerangkan ini merupakan upaya hukum kami, yang menanggapi maraknya berita miring dan opini publik yang diarahkan ke Klien kami Hengky Setiawan selaku Pemegang 37% Saham PT. Tiphone Mobile Indonesia (TMI) yang sekarang sudah berganti nama PT. Omni Inovasi Indonesia (OII) dalam Perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam tingkat Kasasi dinyatakan Pailit.
![]() |
| Hengky Setiawan dan Kanisius Ama KH, S.H., (Richard William And Partner) |
Kami merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang terjadi selama ini. Kenapa dari Pihak PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak merasa ada beban akibat adanya putusan tersebut.
Yang mana dana penyertaan 1,4 Triliun melalui PT. PINS Indonesia selaku Pemegang Saham PT. Tiphone Mobile Indonesia (TMI) yang sekarang sudah berganti nama PT. Omni Inovasi Indonesia (OII) dalam Perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam tingkat Kasasi dinyatakan Pailit tidak merasa dirugikan.
Anehnya lagi? Dimana Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak ada tampak dilibatkan dalam menangani perkara tersebut. Padahal kita semua tau! Tiap perkara yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara, selaku Perusahaan BUMN sudah seharusnya melibatkan Kejaksaan sebagai Kuasa Hukum Negara guna membela dan memperjuangkan kepentingan negara! Ujarnya.
Huler menambahkan! Bahwa dengan adanya laporan resmi ini. Kami berharap Jaksa Agung Republik Indonesia supaya segera menurunkan Tim, guna menindak lanjuti dan melakukan uapaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas adanya Putusan Pekara yang dalam tingkat Kasasi dinyatakan Pailit.
Dikarenakan bila dinyatakan Pailit nyatanya Lini Bisnis “Line of business (LOB)” hingga saat ini masih berjalan dan dijalankan serta dinikmati hasilnya oleh Oknum Eks Pengurus PT.
Tiphone Mobile Indonesia (TMI) yang sekarang sudah berganti nama PT. Omni
Inovasi Indonesia (OII) dalam Perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang dalam Perkara Kasasi padahal sudah dinyatakan Pailit.
Huler yakin dalam perkara ini ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengaburkan hasil dari Lini Bisnis “Line of business (LOB)” yang saat ini masih berjalan dan dijalankan serta dinikmati hasilnya oleh Oknum Eks Pengurus PT. Tiphone Mobile Indonesia (TMI) yang sekarang sudah berganti nama PT. Omni Inovasi Indonesia (OII) dengan cara Penyalahgunaan Dalam Jabatan selama Proses Kepailitan dengan cara mengalihkan usaha dan keuntungan supaya bisa dinitmati Kroni-Kroninya! dan itu juga merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tutupnya#Red-GC.





