Hal yang menjadi keluhan warga tersebut adalah dana kompensasi yang dijanjikan dan yang sudah diberikan tidak layak, dari pihak perusaahan PT Eka Mas Republik ( MY Republik).
“Terkait pemasangan tiang dan jaringan internet, hingga saat ini belum ada janji yang terealisasi.” Kata Insan Sukma Nurjaman selaku ketua RT 04/01 Perumahan Pesona Mayanti, Sindangpalay, Cibeureum Kota Sukabumi bersama warganya.
Menurut keterangan Selpi Setiadi ,S.Sos. Ketua Forum Silaturahmi Warga PPM juga, pengurus PT Eka Mas Republik ( MY Republik) yang tidak komitmen dalam menjanjikan dana kompensasi dan kompensasi lainnya salah satunya wifi free untuk publik “Seharusnya diberikan kepada warga RT 04/01 pada waktu yang telah ditandatangani bersama, kami para warga tidak terima jika hanya dijanjikan tapi tidak ada realisasinya.” Ungkap Selpi kepada Wartawan.
Insan menambah bahwasanya tidak ada koordinasi dengan pemasangan tihang jaringan internet tersebut kepada RT 04. ”Saya mewakili RT 04 dan warga untuk menelusuri dugaan terjadinya kejanggalan oleh oknum yang mengabaikan prosedur yang sebagaimana mestinya.” Ujar Ketua RT Insan.
“Maka untuk itu, kami bersama warga Perumahan Pesona Mayanti meminta keadilan dan kejelasan dari pihak pengurus PT Eka Mas Republik ( MY Republik) dan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi yang akan diberikan kepada seluruh warga RT 04.” Sambungnya.
“Kemudian, kami juga berharap, agar hal ini menjadi perhatian khusus dari dinas terkait dan agar apa yang menjadi prosedur dalam pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Pesona Mayanti ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai harapan kami pengurus PT Eka Mas Republik ( MY Republik) dapat segera memberikan dana kompensasi yang layak sesuai dengan pemasangan tiang jaringan internet diperumahan – perumahan lainnya dan tuntutan lainnya yang pernah kami musyawarahkan dan tertuang dalam berita acara, dan untuk dapat direalisasikan secepatnya.” apabila tidak kami akan mengambil langkah-langkah pengaduan ke lembaga berwenang dengan pendampingan dari lembaga bantuan hukum, Pungkasnya. ( Dani, K )