
Hal ini penting ! sebagaimana isi Surat Resmi tanggal 12 Desember 2023 yang ditujukan Kepada Ketua dan Anggota DPR RI. Mengingat selama ini Menkopolhukam Republik Indonesia Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., sering menyebut adanya Industrialisasi Hukum dan atau Jual Beli Perkara (Mafia Peradilan) di beberapa Media TV, Cetak dan Online
Dan berawal dari sinilah Banyak Praktek Hakim di Persidangan yang tidak lagi menggunakan aturan hukum acara sebagaimana yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan atau Hukum Acara yang lain, dikarenakan DPR RI dan Presiden RI selaku Pembuat Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah dianggap DUNGU ! Dan karenanya Hakim sering membuat aturan hukum sendiri tanpa mau diintervensi oleh Hukum# ujar Richard
Oleh karena itu. Richard meminta Kepada Ketua dan Anggota DPR RI, supaya segera melakukan langkah hukum guna mengadakan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melibatkan insan Media TV, Cetak dan Online, supaya masyarakat tau dan ikut mengambil peran guna menghentikan hal tersebut, dan juga mencegah adanya Praktek Industrialisasi Hukum dan atau Jual Beli Perkara (Mafia Peradilan) di Pilpres dan Pileg 2024. (TJS)