Iklan

terkini

Oknum Guru SMP 5 Diberi Sanksi Berat Rekomendasi Dari Inspektorat Kota Sibolga

Staff Redaksi GAPTA Cyber
2/21/24, 10:29 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Sibolga, Gaptacyber.com - Salah seorang Oknum guru di SMP negeri 5 sibolga inisial JWP direkomendasikan oleh inspektorat kota sibolga, pemberian rekomendasi tersebut berkaitan dengan ulah JWP yang kawin lagi dengan wanita lain tanpa seizin istri pertama yang bernama Manogu banuarea.


JWP dan manogu menikah secara agama kristen katolik di pinang sori kabupaten tapanuli tengah, setelah Manogu hamil 3 bulan JPW membuat ulah dengan menikah lagi dengan wanita lain, tidak terima suami nya kawin lagi, Manogu melaporkan JWP ke inspektorat kota sibolga, oleh tim pemeriksa di inspektorat disimpulkan bahwa JWP melakukan pelanggaran berat sesuai PP no 53 tahun 2010 yang telah diubah dengan PP no 94 tahun 2021, berupa sanksi penurunan pangkat setingkat selama 12 bulan.



untuk menelusuri apakah sanksi tersebut telah di excekusi, wartawan menemui atasan nya yaitu dinas pendidikan kota sibolga ibu Masnot hasibuan, akan tetapi ibu masnot mengarahkan wartawan ke sekretaris dinas pendidikan pak hutabarat, namun pak hutabarat tidak dapat menjawab, dari dinas pendidikan wartawan menuju kantor BKD, Marudut situmorang yang baru saja menjabat sebagai Kaban belum mengetahui hal tersebut lalu memanggil kepala bidang penindakan Munzir hutagalung namun pak Munzir juga baru tiga minggu bertugas di BKD dan belum mengetahui hal tersebut. Bunyi rekomendasi inspektorat berbunyi sebagai berikut b Berdasarkan pemeriksaan dibuat kesimpulan, kami tim pemeriksa merekomendasikan kapada bapak Walikota Sibolga selaku pejabat pembina kepegawaian terhadap pejabat struktural eselon 2, pejabat struktural eselon 3, pejabat struktural eselon 4, dan fungsional tertentu agar" : Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan nya menjadi jabatan pelaksana 12 (Dua Belas) bulan" kepada Jason Walker Panggabean S.Pd., pangkat golongan penata muda 3 a: Jabatan Guru SMP 5 Sibolga.



penjatuhan hukuman displin berat ini sesuai dengan peraturan pemerintah No.94 tahun 2021 tentang dispilin pegawai negeri sipil pasal 8 ayat 4 

Hukuman di siplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 4 huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran PNS sesuai dengan bunyi peraturan pemerintah tersebut.



Selain melapor ke inspektorat manogu banuarea melapor juga ke polres tapanuli tengah dengan pasal kawin halangan sesuai pasal 279 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, untuk dapat menikah lagi dengan wanita lain JWP juga meminta surat pengantar dari lurah dan dalam surat pengatar dari lurah tersebut diubuat bahwa JWP masih lajang, hal ini juga dilaporkan Manogu banuarea dengan pasal 263, membuat dan menggunakan surat palsu ancamam hukuman nya 7 tahun penjara dan kasus nya sedang berproses di Polres Tapanuli Tengah. (Herbert roberto sitohang )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Guru SMP 5 Diberi Sanksi Berat Rekomendasi Dari Inspektorat Kota Sibolga

Terkini

Iklan