MEMBEDAH ISBAT NIKAH: Antara Ketaatan Agama dan Perlindungan Hukum Negara
GARUT – Richard William Ketua Umum DPP BK RI Apresiasi Positif Langkah progresif diambil oleh Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Jawa Barat. Pada Selasa, 23 Desember 2025, Aula Kantor Kecamatan Caringin menjadi saksi sejarah bagi 21 pasangan yang resmi mendapatkan pengakuan negara melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Bukan sekadar urusan administratif, gerakan ini merupakan manifestasi dari kepedulian terhadap keadilan bagi warga pelosok. Mari kita kupas tuntas dari tiga sudut pandang utama:
1. Perspektif Religius: Menyempurnakan Ibadah
Dalam Islam, pernikahan adalah Mitsaqan Ghalizha (perjanjian yang kuat). Meskipun nikah siri dianggap sah secara syariat jika rukun dan syarat terpenuhi, namun secara nilai Maslahah Mursalah (kepentingan umum), mencatatkan pernikahan adalah kewajiban untuk menghindari mudarat (kerugian).
Menghindari Fitnah: Buku nikah adalah bukti otentik kesucian ikatan lahir batin.
Memuliakan Istri & Anak: Memberikan identitas legal bagi keturunan adalah bagian dari Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) yaitu Hifdzun Nasl (menjaga keturunan).
2. Perspektif Penegakan Hukum: Kepastian di Mata Konstitusi
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, setiap perkawinan harus dicatat. Tanpa pencatatan, negara dianggap "tidak hadir" dalam rumah tangga tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Drs. H. Ayip, M.H. dan Bapak Kosmara, S.H. dari Pengadilan Agama Garut Kelas 1A ini bertujuan:
Legalitas Formal: Mengubah status pernikahan siri menjadi legal secara hukum negara.
Hak Keperdataan: Memastikan istri memiliki hak waris dan hak nafkah yang dilindungi undang-undang.
Identitas Anak: Agar anak dapat memiliki Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah, yang menjadi syarat utama pendidikan dan kesehatan.
3. Relevansi Sosial: Memutus Rantai Keterbelakangan
Kondisi geografis Garut Selatan yang jauh dari pusat kota seringkali membuat warga enggan mengurus administrasi. BK-RI hadir dengan solusi "Jemput Bola" untuk mengatasi:
Hambatan Ekonomi: Menghilangkan beban biaya transportasi dan prosedur mandiri yang mahal.
Pemerataan Akses: Memastikan warga pelosok memiliki hak yang sama dengan warga kota dalam mengakses program pemerintah (Bansos, PKH, dll).
KAMPANYE BERKELANJUTAN: JANGAN RAGU!
BK-RI Jabar menegaskan bahwa Isbat Nikah bukanlah hal yang menakutkan, melainkan pintu gerbang menuju kesejahteraan keluarga. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat—Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Praktisi Hukum—untuk bergerak bersama.
"Pernikahan yang tercatat adalah bentuk ketaatan kepada Tuhan sekaligus kepatuhan kepada Negara."
Layanan Konsultasi & Pendaftaran Kolektif:
Bagi warga yang ingin mendapatkan fasilitasi serupa, silakan menghubungi layanan resmi BK-RI Jabar:
π Website: www.bkrinews.or.id
π§ E-mail: bkrinews8877@gmail.com
π Alamat: Sekretariat DPD BK-RI Provinsi Jawa Barat
Sinergi Pemuda, Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum.






