BATAM — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat penegak hukum Indonesia. Sebanyak 1,3 ton ketamin berhasil diamankan dari sebuah kapal di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta TNI Angkatan Laut pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kapal yang diduga membawa narkotika itu dihentikan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai bersama KRI Kerambit-627 TNI AL setelah sebelumnya menjadi sasaran pemantauan berdasarkan informasi intelijen.
Informasi awal diperoleh dari otoritas Thailand pada Mei 2026 terkait pergerakan kapal mencurigakan yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian diperkuat data dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan kepada Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Setelah kapal berhasil dihentikan, aparat mengamankan seluruh awak kapal dan mengawal kapal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan pada Jumat, 7 Agustus 2026, mengungkap modus penyelundupan yang cukup rapi. Ketamin disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi di sekitar area anjungan kapal, sehingga tidak mudah ditemukan secara kasat mata.
Petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus bertuliskan teh Cina. Pemeriksaan menggunakan alat deteksi Rigaku terhadap sampel barang tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Tak hanya narkotika, aparat juga mengamankan delapan ABK asing. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Kedelapan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif. Aparat masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih besar di balik pengiriman narkotika tersebut.
Kapal, barang bukti, dan para ABK saat ini diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang, Batam.
Penyidik juga masih menelusuri dari mana ketamin tersebut berasal dan ke mana tujuan akhirnya. Dugaan keterlibatan jaringan lintas negara pun menjadi salah satu fokus pendalaman.
Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika internasional masih memanfaatkan jalur laut untuk membawa barang haram dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, TNI AL, Bea dan Cukai, BNN, serta dukungan intelijen internasional menjadi kunci dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
Rincian lengkap mengenai pengungkapan 1,3 ton ketamin ini rencananya akan disampaikan aparat dalam konferensi pers di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Keberhasilan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan terhadap jalur laut Indonesia terus diperketat, terutama terhadap kapal-kapal yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Wartawan: Suwito



