Iklan

terkini

Tambang Makin Panas! Bahan Peledak, Jalan Rusak hingga Dugaan Penyerobotan Batas Lahan Warga di Ponorogo, Magetan dan Wonogiri

Redaksi Gapta Cyber
10/31/26, 13:28 WIB Kali Dibaca Last Updated 2026-10-31T09:13:55Z
Tambang Marmer Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo.


GaptaTv - Jawa Timur - Aktivitas pertambangan di wilayah Magetan, Ponorogo, dan Wonogiri kembali menjadi sorotan. Bukan hanya persoalan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material, sejumlah persoalan lain juga perlu mendapat perhatian serius, mulai dari penggunaan bahan peledak, keselamatan warga, hingga dugaan ketidaksesuaian batas wilayah operasional tambang dengan kesepakatan bersama masyarakat.


Di Kabupaten Ponorogo, khususnya kawasan Sawoo, penggunaan bahan peledak dalam aktivitas pertambangan menjadi salah satu isu yang perlu ditelusuri lebih jauh. Penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pembongkaran batuan bukan persoalan sepele. Perizinan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pelaksanaan peledakan harus memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.


Persoalan ini semakin penting ketika lokasi kegiatan tambang berdekatan dengan ruang hidup masyarakat. Getaran, suara ledakan, hingga potensi kerusakan bangunan dan lingkungan harus menjadi perhatian serius.


Dugaan Batas Tambang Tidak Sesuai Kesepakatan


Tak hanya persoalan bahan peledak, dugaan ketidaksesuaian batas area pertambangan dengan kesepakatan bersama warga juga menjadi persoalan yang perlu diungkap.


Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah aktivitas pengerukan masih berada dalam batas lahan yang telah disepakati atau justru telah meluas ke area yang sebelumnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan tambang.


Apabila terdapat perbedaan antara kesepakatan dengan kondisi aktual di lapangan, persoalan tersebut harus segera ditelusuri. Dokumen perjanjian, peta wilayah operasional, serta batas konsesi dalam perizinan perlu diperiksa secara terbuka.


Sebab, persoalan batas lahan bukan sekadar masalah administratif. Hal tersebut menyangkut hak kepemilikan, keselamatan, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.


Truk Tambang Rusak Jalan, Siapa yang Bertanggung Jawab?


Persoalan berikutnya adalah lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang yang melintasi jalan umum.


Di Ponorogo, kajian Institut Teknologi Bandung yang dipublikasikan pada Juli 2026 mengidentifikasi persoalan aktivitas pertambangan di lima klaster, termasuk Sawoo. Kajian tersebut menyoroti kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan dan sosial, serta kebutuhan pemisahan jalur angkutan tambang dari jalur masyarakat.


Sementara di Magetan, aktivitas angkutan tambang di kawasan Desa Taji, Kecamatan Karas, pernah memicu keluhan warga akibat kerusakan jalan. Bahkan, pada April 2026, warga menutup akses jalan tambang untuk menuntut pemenuhan kesepakatan reklamasi yang dibuat pada September 2025.


Di Wonogiri, persoalan dampak kendaraan angkutan tambang terhadap kondisi jalan juga pernah menjadi aduan masyarakat.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam menjaga infrastruktur yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasionalnya.


Pemerintah Jangan Tutup Mata


Pemerintah daerah dan instansi berwenang dituntut melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut legalitas izin, tetapi juga harus mencakup kesesuaian batas wilayah, penggunaan bahan peledak, keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga tanggung jawab perbaikan infrastruktur.


Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian bahwa kegiatan pertambangan tidak melanggar kesepakatan maupun merugikan kehidupan mereka.


Pertambangan memang menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Namun, keuntungan tersebut tidak boleh dibayar dengan kerusakan jalan, ancaman keselamatan, dan hilangnya hak masyarakat atas lingkungan yang aman.


Kini, publik menunggu keberanian pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti.


Jangan sampai kekayaan alam terus dikeruk, sementara masyarakat hanya kebagian debu, jalan rusak, ancaman ledakan, dan konflik lahan.



Watawan: Maurisa Milati Azka

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tambang Makin Panas! Bahan Peledak, Jalan Rusak hingga Dugaan Penyerobotan Batas Lahan Warga di Ponorogo, Magetan dan Wonogiri

Terkini

Iklan